MGP Manggala Gunung Pancar
Berangkat atas kesadaran bersama pada tanggal 25 September 2014 di
desa Karang tengah dan atas masukan bapak Ir. Suratman, kami menyadari
bahwa sumberdaya alam yang ada di Gunung
Pancar kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sangat berlimpah dan dapat
dikelola untuk kemakmuran bersama. Kami 38 orang berkumpul dan menyepakati
untuk malakukan usaha bersama dalam bentuk badan usaha Koperasi serba usaha. Adapun
nama yang kami sepakati yaitu Koperasi Serba Usaha Manggala Gunung Pancar
(MGP).
Fokus usaha kami yaitu : Usaha membantu anggota dalam pengadaan
bahan/bibit tanaman hutan/pertanian, usaha produksi tanaman pertanian dan
tanaman hutan dan perkebunan kopi rakyat, budidaya tanaman obat dan tanaman rempah,
usaha agroforestri dalam hal ini pengelolaan jamur alami dan hasil tanaman
hutan lain, usaha wisata trakking hutan: jalan kaki dan bersepeda gunung, usaha
wisata pertanian pada waktu event musim panen, usaha wisata kesehatan dengan
menggunakan terapi air panas alami dan penjualan air meniral alami gunung
Pancar.
Selain itu koperasi MGP juga melakukan
peningkatan skala usaha dalam hal ini melalui usaha perluasan area
kerjasama koperasi menuju koperasi pusat koperasi dan selanjutnya di tahun yang
akan dating memiliki induk koperasi. Kerjasama dengan pelaku usaha setempat
maupun luar daerah yang membutuhkan hasil lahan wilayah gunung Pancar menjadi
peluang yang potensial. Jasa pendidikan baik internal anggota, maupun pihak
lain sesuai kapasitas koperasi MGP, melakukan upaya pelatihan teknis anggota
maupun pihak lain yang membutuhkan keahlian anggota koperasi MGP, juga
melakukan penelitian untuk mendukung peningkatan hasil pembibitan, penanaman dan produksi,
penelitian pemenuhan efisiensi kebutuhan pupuk dan saprodi serta efisiensi
energy pedesaaan dengan memanfaatkan limbah pertanian dan biomassa.
Untuk itu pengurus koperasi
periode 2014 – 2019 yang diketuai Taqyuddin, segera mengurus kelengkapan legalitas
mulai dari ijin desa, konsultasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten
Bogor. Atas saran dan masukan dari Dinas Koperasi dan UKM kab. Bogor segala
kelengkapan persyaratan sudah dipenuhi hingga penandatanganan oleh pihak
Notaris untuk memiliki akte pendirian koperasi dan selanjutnya dapat mengajukan
ijin usaha perdagangan berupa SIUP, TDP, NPWP dll.